Jumat 03 Feb 2017 02:02 WIB

Disnaker Palangka Raya Perketat Pengawasan Cegah WNA Ilegal

Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand di tunjukkan saat rilis tangkapan WNA ilegal di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (20/1) dini hari.
Foto: Antara/Umarul Faruq
Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand di tunjukkan saat rilis tangkapan WNA ilegal di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (20/1) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya memperketat pengawasan guna mencecah adanya warga negara asing (WNA) yang masuk secara ilegal ke Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah.

"Sampai saat ini kami belum menemukan adanya WNA di kota ini yang yang bekerja ilegal. Kami juga memperkekat pengawasan guna memastikan tidak adanya WNA apalagi yang bekerja tanpa dilengkapi surat-surat resmi," kata Kepala Disnaker Kota Palangka Raya, Said Sulaiman di Palangka Raya, Kamis.

Di antara pengawasan yang dilakukan pihaknya dengan mendatangi dan mendata karyawan pada sejumlah perusahaan yang berada di "Kota Cantik" ini.

Selain itu, pemerintah kota juga bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi dalam melakukan pengawasan keberadaan warga negara asing.

Mantan staf ahli wali kota bidang kepariwisataan ini pun meminta kepada masyarakat untuk melaporkan keberadaan warga negara asing(WNA) yang ada di lingkungan tempat tinggal.

"Kami sangat mengharapkan kerja sama masyarakat, jika mengetahui ada WNA, agar langsung melaporkan ke pemerintah setempat," kata Said Sulaiman.

Menurut mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Palangka Raya ini, pentingnya masyarakat untuk melakukan pelaporan tersebut untuk mengetahui tujuan keberadaan WNA itu.

"Ini untuk mencegah jangan sampai keberadaan WNA ini ilegal atau tidak ada izin," katanya.

Para warga negara asing yang berada di wilayah ini pun diminta aktif melaporkan diri serta memperbarui izin tinggal maupun kerjanya baik setiap tahun maupun yang lima tahunan agar tidak menimbulkan masalah pada masa mendatang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement