Kamis 02 Feb 2017 18:24 WIB

Johan Budi: Jangan Kaitkan Pengadilan Ahok dengan Presiden

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Staf Khusus Presiden, Johan Budi
Foto: setkab.go.id
Staf Khusus Presiden, Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi meminta agar semua hal yang berkaitan dengan persidangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak langsung dikaitkan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu termasuk dugaan adanya penyadapan terhadap mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Johan menegaskan, Presiden tak berkaitan dengan hal-hal yang muncul dalam persidangan dugaan penodaan agama. "Jangan proses di pengadilan yang tidak ada kaitannya dengan Presiden kemudian disampaikan ke Presiden. Itu kan di pengadilan, jangan kemudian yang ada kaitan dengan Ahok, langsung ke Presiden," kata Johan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/2).

Johan pun meminta agar dugaan penyadapan tersebut dikonfirmasi kembali ke tim pengacara Ahok. Sebab, menurut dia, di dalam proses pengadilan tak disebutkan adanya pernyataan penyadapan terhadap SBY.

"Tanya saja ke pengacara Ahok, apa ada statement sadap penyadap. Tapi kalau itu benar terjadi, itu memang tidak boleh. Tapi kan tidak ada omongan sadap-menyadap. Kalau benar. Tapi sebelum ke sana, apa ada omongan pengacara Ahok menyadap atau dapat hasil sadapan? Kalau ada, ya seperti yang disampaikan SBY, kan nggak boleh," ujar dia.

Sebelumnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok menghadirkan saksi Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin, Selasa (31/1). Pengacara Ahok menanyakan terkait adanya telepon mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Ma'ruf Amin.

Sehari setelah sidang Ahok, SBY menggelar konferensi pers dan mempertanyakan adanya penyadapan telepon genggamnya yang terkait dengan pernyataan pengacara Ahok. SBY meminta Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan kegiatan penyadapan tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement