REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi akan mempelajari lebih lanjut dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Bengkalis, Riau, Amril Mukminin seperti yang dilaporkan masyarakat di sana.
"Kami akan berkoordinasi terkait pelaporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Bengkalis," kata Direktur Pembelajaran Kemenristekdikti Paristiyanti Nurwardani dalam diskusi bertajuk "Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Kepala Daerah" yang diselenggarakan lembaga Pilkada Watch di Jakarta, Kamis (2/2).
Menurut Paristiyanti, pada verifikasi data awal jejak pendidikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, yang bersangkutan telah membuktikan pernah menjalani pendidikan strata 1 dan terdaftar di sebuah perguruan tinggi sesuai ijazah yang dilampirkan saat mencalonkan diri sebagai bupati.
Keabsahan pendidikan Amril juga dijamin oleh perguruan tinggi bersangkutan. Namun datang lagi laporan masyarakat bahwa ada dugaan perguruan tinggi di mana Amril menjalani pendidikan tidak memiliki izin.
"Kemenristekdikti akan kembali melakukan pengecekan. Tentunya pengecekan akan melibatkan pihak masyarakat pelapor dengan tim terlapor," ujar Paristiyanti.
Paristiyanti menyampaikan pihaknya hanya bertindak selaku wasit dalam upaya membuktikan laporan masyarakat. "Kalau terbukti universitasnya tidak memiliki izin, maka yang dirugikan adalah masyarakat. Dan ijazahnya tentu ilegal," jelas dia.
Menurut dia, sepanjang 2016 Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menerima 141 laporan masyarakat terkait kasus ijazah palsu yang melibatkan kepala daerah anggota DPRD dan aparatur sipil negara.
Paristiyanti mengatakan dari 141 laporan yang masuk dan dilakukan verifikasi, sebanyak 90 persen di antaranya ternyata tidak terbukti menggunakan ijazah palsu.
Di tempat yang sama, Ketua LSM-Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) Solihin, menjelaskan, ijazah S1 Amril yang didaftarkannya saat mencalonkan diri menjadi calon bupati Bengkalis periode 2016-2021 sangat ganjil.
"Keganjilan pertama legalisir ijazahnya tertera atas nama Universiatas lain yaitu Universiatas Setia Budi. Keganjilan kedua legalisir itu ditanda tangani atas nama Ir. Ahmaruzar,MM,"beber Solihin.
Solihin pun membeberkan pada copy-an legalisir ijazah S1 Amril malah tercantum atas na.a Universitas Setia Budi Mandiri. Sementara setatus Universitas Setia Budi Mandiri di website resmi Pengkalan Data Perguruan Tinggi Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi berstatus non Aktif.
"Malah Universitasnya termasuk dalam data 243 PT yang dinon aktifkan oleh Menristekdikti,"kata Solihin