Kamis 02 Feb 2017 20:41 WIB

Polres Cianjur Gagalkan Pengiriman TKW Ilegal ke Timur Tengah

Rep: Djoko Suceno/ Red: Angga Indrawan
Tenaga kerja Indonesia, ilustrasi
Foto: Antara
Tenaga kerja Indonesia, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur menggagalkan rencana pengiriman tujuh perempuan yang akan dijadikn tenaga kerja wanita (TKW) ilegal ke Timur Tengah. Pengungkapan kasus ini berlangsung saat para calon TKW akan diberangkatkan ke Jakarta dengan menggunakan mobil pribadi jenis Toyota Rush Nopol F 1577 WZ. 

Rombongan calon TKW tersebut dicegat polisi di Jalan Raya Sukabumi Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Selasa (31/1) sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.mketiganya yaitu Sam (53 tahun) warga Kampung Pasir Gobong, Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, Ny Pet (34) warga Jalan Swadaya Kecamatan Cipayung, Jaktim, dan AN (32) warga Pondok Rangin, Jakarta Timur. 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 23 pasport, sembilan lembar kartu keluarga, buku rekapan para korban, dokumen perusahaan molik tersangka Sam, sejumlah buku tabungan, dan barang bukti lainnya. "Tersangka Sam diduga sudah beberapa kali mengirimmTKW secaranilegal. Dugaan ini masih diperdalam polisi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Kamis (2/2).

Tujuh perempuan yang akan dijadikan TKW ke Timur Tengah itu berusia antara 24 hingga 43 tahun. Mereka mengaku tergiur menjadi TKW lantaran janji yang dijanjikan cukup besar di Timur Tengah. Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan para tersangka. "Kasusnya masih terus dikembangkan," kata dia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement