Jumat 03 Feb 2017 03:44 WIB

Polresta Padang Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Juta

Tersangka bersama barang bukti narkoba dihadirkan saat pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan pil ekstasi di Polres Jakbar, Jakarta Barat, Rabu (19/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka bersama barang bukti narkoba dihadirkan saat pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan pil ekstasi di Polres Jakbar, Jakarta Barat, Rabu (19/8).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memusnahKan barang bukti seberat 15 kilogram ganja dan satu ons sabu-sabu senilai ratusan juta rupiah di Padang.

"Hari ini merupakan kunjungan pertama saya ke Polresta Padang dan diselingi dengan pemusnahan barang bukti penangkapan bulan ini," kata Kapolda Sumbar, Brigjen Pol Fakhrizal di Padang, Kamis.

Ia menerangkan dalam beberapa waktu belakangan ini kegiatan peredaran narkoba yang terjadi cukup meningkat. Untuk itu, pihaknya selalu mengintensifkan penindakan atas penyalahgunaan tersebut.

Ia mengatakan hal ini dilakukan sesuai dengan perintah Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polda Sumbar.

"Narkoba harus diberangus dari Sumbar ini dengan cara menekan peredarannya melalui pintu-pintu masuk ke provinsi ini," ujarnya.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari tangkapan yang dilakukan oleh Polresta dan Polsek-Polsek yang ada di kota itu.

"Seperti penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Koto Tangah yang terjadi pada Desember 2016 sebanyak 14 kilogram ganja kering," ujarnya.

Ia menyebutkan barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut berasal dari kasus-kasus yang telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

"Barang bukti ini merupakan hasil penangakapan selama bulan Desember 2016 dan awal Januari 2017," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement