Jumat 03 Feb 2017 07:39 WIB

Karawang Raup Denda Tilang Rp 100 Juta dalam Sepekan

Tilang
Tilang

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Denda tilang dari hasil operasi lalu lintas Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mencapai Rp 100 juta dalam sepekan. Besaran itu merupakan denda yang disetorkan ke Kejaksaan Negeri setempat.

"Denda tilang ini merupakan pendapatan negara bukan pajak yang diperoleh Kejaksaan Negeri untuk kas negara," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri setempat Priyo Sayogo, di Karawang, Kami (2/2).

Ia mengatakan, sidang tilang di Pengadilan Negeri Karawang yang digelar setiap Jumat umumnya menyidangkan 500 hingga 700 pelanggar lalu lintas. Pendapatan negara dari tilang setiap pekan mencapai Rp 70-100 juta, dihasilkan dari penilangan yang dilakukan kepada 500 hingga 700 pelanggar lalu lintas.

"Denda tilang baru mencapai angka Rp 100 juta jika ada operasi besar-besaran yang digelar jajaran kepolisian. Tapi paling sedikit hasil denda tilang Rp 70 juta," kata dia.

Priyo mengatakan, kebanyakan pelanggaran lalu lintas yang disidang di Pengadilan Negeri Karawang itu secara umum melanggar rambu-rambu lalu lintas serta tidak melengkapi surat-surat kendaraan. "Sanksi tilang ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar bisa berdisiplin dalam berlalu lintas, dengan mengikuti aturan yang ada," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement