Jumat 03 Feb 2017 01:28 WIB

Hakim Pengadilan Mataram Tunda Pemeriksaan Reza Artamevia

Red: Hazliansyah
Artis Reza Artamevia (kanan) saat mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB untuk menjalani rehabilitasi tahap dua di Mataram, Kamis (8/9).
Foto: Antara/ Hero
Artis Reza Artamevia (kanan) saat mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB untuk menjalani rehabilitasi tahap dua di Mataram, Kamis (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menunda sidang ke-8 Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah hingga pekan depan yang mengagendakan pemeriksaan saksi Reza Artamevia.

Penundaan dikarenakan saksi yang diagendakan hari ini tidak hadir dalam persidangan. "Karena yang bersangkutan tidak hadir, persidangannya ditunda hingga pekan depan," kata Yapi.

Ginung Pratidina, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kedua terdakwa penyalahguna narkotika ini menjelaskan, ketidakhadiran saksi Reza Artamevia dikarenakan surat panggilannya tidak sampai ke tangan yang ditujukan.

"Setelah kami kirim surat panggilan ke alamat yang bersangkutan, ternyata oleh kantor pos dikembalikan lagi ke kita, dengan catatan bahwa yang bersangkutan sudah tidak mendiami lagi alamat itu," kata Ginung.