Jumat 03 Feb 2017 09:19 WIB

Bantah Penyadapan, Tim Ahok: Pengacara Hanya Memancing Kiai Ma'ruf

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif  Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah telah melakukan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tim pengacara mengatakan, apa yang ditanyakan dalam sidang kedelapan kasus penistaan agama hanya untuk memancing Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin.

"Telepon Pak SBY tanggal berapa? Lalu itu bulan apa? Saat itu kita belum jadi penasihat hukum (Ahok) gimana mau menyadap?" kata salah seorang tim pengacara Ahok I Wayan Sidarta di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/2) malam.

I Wayan mengatakan, dalam sidang kasus penistaan agama kedelapan pada Selasa (31/1) lalu, pihaknya hanya mencoba memancing Kiai Ma'ruf tentang adanya percakapan dengan SBY tersebut.

"Mempertanyakan jam sekian apa yang terjadi, ada telepon atau nggak. Kalau nanya kan boleh. Kalau jam 10.16 Anda apakah ada komunikasi? Bisa juga diubah pertanyaannya. Setelah Jumatan atau sebelum Jumatan? Pengacara memberikan pancingan," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama Selasa lalu, pihak Ahok mengaku memiliki bukti percakapan telepon antara SBY dan Kiai Ma'ruf. Pihak Ahok mengatakan, dalam percakapan tersebut SBY meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa mengenai pernyataan Ahok yang mengutip surah al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

Sebelumnya kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, mengaku memiliki bukti adanya komunikasi antara SBY dan Ketua MUI Ma'ruf Amin terkait dengan fatwa penistaan agama. "Saya bilang komunikasi, ada komunikasi (antara SBY dengan Ma'ruf)," ujarnya, Rabu (1/2).

Menurut Humphrey, komunikasi itu bisa beragam bentuk untuk dijadikan barang bukti saat persidangan. "Bahkan kalau saya bilang ada orang yang dengar kan bisa. Jadi ya jangan ngambil kesimpulan sendirian begitu. Emang kita bilang di pengadilan ini rekaman pak, kan enggak ada. Kenapa dibilang rekaman?" Kata Humphrey.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement