REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan terdapat perkembangan baru dalam kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pendalaman kasus tersebut menemukan adanya tersangka baru.
"Dalam kasus PUPR ini ada perkembangan. Kami sudah menangani sejak OTT dilakukan pada Januari 2016 lalu," tutur dia, Jumat (3/2).
Namun, Febri masih enggan mengungkap apa perkembangannya dan siapa yang terseret sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hanya, dari informasi yang beredar, KPK menetapkan tersangka baru dari kalangan politisi.
"Kami akan pastikan dulu informasi tersebut. Pengumuman akan dilakukan segera, baik nama ataupun sangkaan terhadap tersangka. Untuk saat ini kita belum dapat mengkonfirmasi nama-nama yang beredar," ujar dia.
Febri mengatakan tentu penetapan tersangka dalam proses penyidikan atas kasus korupsi di Kementerian PUPR dilakukan jika terdapat bukti permulaan yang cukup.
Kasus korupsi di Kementerian PUPR bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2016. Dalam OTT itu, KPK menciduk tiga orang. Pertama adalah Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR RI saat itu, serta Julia Prasetyarini dan Dessy A. Edwin.
Ketiga tersangka itu disangkakan telah menerima suap dari Abdul Khoir. Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Amran H. Mustary, Andi Taufan Tiro, So Kok Seng dan Budi Supriyanto.