Jumat 03 Feb 2017 15:16 WIB

Polrestabes Bandung Bekuk 19 Pelaku Curanmor

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Angga Indrawan
Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabes Bandung menggelar operasi Jaran Lodaya 2017 ini sejak 23 Januari hingga 1 Februari lalu. Dalam waktu 10 hari, jajaran kepolisian berhasil menangkap 19 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, dalam operasi Jaran Lodaya, pihaknya memang menargetkan terhadap kasus curanmor. Sebanyak 17 unit sepeda motor disita dari tangan pelaku.

"Kasus curanmor ini memang sudah meresahkan di wilayah Jawa Barat khususnya di Kota Bandung," ujar Hendro kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (3/2).

Hendro menuturkan, operasi ini dilakukan baik oleh jajaran Sat Reskrim Polrestabes Bandung maupun jajaran Polsek di wilayah Kota Bandung. 19 orang pelaku curanmor pun, diciduk selama dilakukannya operasi. Tiga orang di antaranya merupakan residivis dan 16 orang wajah-wajah baru.

Saat ini, 19 orang pelaku dan 17 unit sepeda motor serta barang bukti kejahatan lainnya disita Polrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Barang bukti dan pelaku sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement