Jumat 03 Feb 2017 15:44 WIB

Pengamat: Pihak Ahok Sebaiknya Buka Bukti Percakapan SBY-KH Ma'ruf Amin

Gubernur DKI Jakarta nonaktif  Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Jayabaya, Igor Dirgantara, menilai, pihak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) perlu mengklarifikasi pernyataannya yang menyebutkan memiliki bukti percakapan antara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum MUI Maruf Amin.

"Ahok dan kuasa hukumnya perlu melakukan klarifikasi balik terhadap apa yang sudah dijelaskan oleh SBY, mengenai pernyataan di pengadilan," kata Igor di Jakarta, Jumat (3/2).

Igor menilai, dengan pernyataan yang dilontarkan di pengadilan, dapat diduga kuat kuasa hukum Ahok tidak asal berbicara, dan dianggap memang memiliki bukti percakapan SBY dengan Ma'ruf Amin. Sehingga, dia menilai, jika percakapan itu memang ada maka sebaiknya disampaikan saja kepada publik.

"Karena saat ini isu komunikasi telepon SBY tersebut sudah bergeser ke masalah penyadapan yang melanggar hukum. Dari kasus hukum masalah ini bisa melebar di ruang politik, dan ini tentu tidak sehat bagi siapapun juga," ujarnya.

Isu penyadapan, kata dia, bisa menyeret lembaga negara seperti presiden, Polri, dan Badan Intelijen Negara yang belum tentu terlibat.

Sebelumnya, presiden keenam RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono meminta pihak berwenang segera mengusut kemungkinan penyadapan yang dilakukan terhadap dirinya.

Sebab, tim pengacara Ahok dalam persidangan mengaku memiliki bukti percakapan antara SBY dengan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin yang berkaitan dengan fatwa MUI soal kasus Ahok.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement