Jumat 03 Feb 2017 16:45 WIB

Pelarangan Jilbab, Jenggot, dan Gerai Busana Islam di Tajikistan

Rep: Marniati/ Red: Agung Sasongko
Muslim Tajikistan
Muslim Tajikistan

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --  Memasuki medio 2000-an, gejala sekularasi tak menemukan muaranya. Pada Oktober 2005 Kementerian Pendidikan Tajikistan melarang siswi mengenakan jilbab di sekolah-sekolah umum.

Menurut menteri pendidikan pada saat itu, Abdudjabor Rahmonov, mengenakan jilbab atau penutup kepala yang dikenakan Muslim dan simbol-simbol agama lain tidak dapat diterima di sekolah-sekolah umum dan melanggar konstitusi dan undang-undang baru tentang pendidikan. 

Dia menyatakan keprihatinan, siswa menghabiskan terlalu banyak waktu di masjid dengan mengorbankan pendidikan mereka. Selain melarang jilbab untuk anak-anak, dari awal 2011 pemerintah telah menutup 1.500 masjid. Masjid yang ditutup karena tidak terdaftar sehingga tidak diakui pemerintah. Masjid dilarang untuk perempuan dan anak-anak yang berusia lebih muda dari 18 tahun.

Pemerintah juga melarang penggunaan pengeras suara untuk panggilan ibadah dan mengatur tema serta durasi khutbah masjid. Semua kegiatan keagamaan di Tajikistan, baik itu agama Islam maupun agama lainnnya harus memperoleh persetujuan dari pemerintah. Umat Islam merasakan dampak negatif dari aturan ini. Pelarangan jenggot panjang juga berlaku di Tajikistan.

Persetujuan pemerintah diperlukan bagi Muslim Tajikistan yang ingin melanjutkan studi agama di negara-negara asing. Kontrol negara bukan hanya untuk Imam dan masjid, tetapi juga pada madrasah.

Untuk mengampanyekan Tajikstan sebagai negara sekuler secara total, pemerintah menutup 160 toko gerai busana Islam dan sebanyak 13 ribu orang secara paksa dicukur jenggotnya oleh polisi Tajikistan. Parlemen juga melarang nama Arab sebagai kampanye sekularisasi di bawah pemerintahan Emomali Rajmon.

(Baca Juga: Islam di Tajikistan dan Sekularisme yang Mengakar)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement