Jumat 03 Feb 2017 16:17 WIB

Fokus Trump Tangani Ekstremis Islam Ditanggapi Negatif

Red: Ani Nursalikah
Presiden AS, Donald Trump
Foto: AP
Presiden AS, Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, SAN FRANSISCO -- Upaya Pemerintahan Trump mengeluarkan kelompok supremasi kulit putih yang penuh kekerasan dari program antiterorisme dan semata-mata hanya fokus pada kelompok ekstremis Islam memicu reaksi negatif, Kamis (2/2).

Jaksa Agung New York mengecam langkah itu dan pengacara kebebasan sipil menyebut langkah itu adalah sesuatu yang ilegal. Usulan penyempurnaan itu, yang dilaporkan oleh Reuters pada Rabu, akan mengubah nama multi agen tersebut dari gugus tugas "Melawan Ekstremisme Penuh Kekerasan" (CVE) menjadi gugus tugas "Melawan Ekstremisme Islam" atau "Melawan Ekstremisme Islam Radikal" dan menghilangkan inisiatif yang ditujukan pada kelompok aksi kekerasan lain di Amerika Serikat.

"Meninggalkan upaya untuk melawan ideologi supremasi kulit putih yang penuh kekerasan adalah keputusan yang sangat salah arah dan akan membahayakan Amerika," kata Jaksa Agung New York Eric Schneiderman dalam pernyataan.

Ia mendesak Presiden Donald Trump tetap fokus pada semua ancaman ekstremis. Hugh Handeyside, seorang staf pengacara untuk Persatuan Kebebasan Warga Sipil Amerika, mengatakan fokus eksplisit pada warga Amerika Muslim akan melanggar prinsip-prinsip konstitusional dasar. Ia mengatakan perubahan yang digambarkan itu akan berhadapan dengan tantangan hukum.