Jumat 03 Feb 2017 16:55 WIB

Dahlan Iskan: Mungkin Jaksa Agung Ingin Raih Rekor MURI

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ilham
Dahlan Iskan dalam persidangan.
Foto: Antara/Umarul Faruq
Dahlan Iskan dalam persidangan.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan buka suara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi mobil listrik oleh Kejaksaan Agung. Bos Jawaspos Grup itu menganggap Jaksa Agung ingin meraih penghargaan Museum Rekor Indonesia (MURI) karena bisa menetapkan dirinya menjadi tersangka tiga kali.

"Saya juga dengar bahwa saya jadi tersangka lagi soal mobil listrik dan saya kira yang mulia Jaksa Agung mungkin ingin mendapat penghargaan MURI karena bisa menjadikan seorang Dahlan Iskan mantan Menteri BUMN dan tokoh pers Indonesia menjadi tersangka tiga kali," kata Dahlan kepada wartawan seusai menjalani sidang kasus dugaan korupsi PT Panca Wira Usaha (PWU) di Pengadilan Tipikor, Jl Juanda, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (3/2).

Dahlan menilai, ketiga kasus yang menjadikan dirinya sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan suap, sogok-menyogok, aliran dana, pemberian uang, mendapatkan atau mengambil uang. "Jadi saya berprasangka baik, mungkin beliau [Jaksa Agung) pingin mendapatkan penghargaan dari MURI," ujarnya.

Sebelumnya, Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan aset PT PWU, BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta tersangka dugaan korupsi kasus pengadaan gardu listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Kasus penjualan aset PT PWU hingga saat ini masih dalam proses persidangan. Sementara kasus gardu listrik Dahlan Iskan dinyatakan bebas setelah menang di praperadilan.

Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus pengadaan 16 unit mobil listrik untuk Konferensi Tingkat Tinggi Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) pada 2013. Surat perintah penyidikan (sprindik) telah dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 26 Januari 2017.

Kejaksaan Agung menilai Dahlan ikut bertanggung jawab atas pengadaan 16 mikrobus dan bus eksekutif listrik yang digunakan sebagai kendaraan resmi selama perhelatan APEC di Bali pada Oktober 2013. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik tersebut, mantan pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, telah divonis kurungan tujuh tahun oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

PT Sarimas Ahmadi Pratama ditunjuk sebagai pembuat mobil listrik oleh Dahlan yang saat itu menjabat sebagai Menteri BUMN. Proyek pengadaan mobil listrik tersebut didanai oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina (Persero) dengan total Rp 32 miliar.

Namun, berdasarkan penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut membuat negara rugi Rp 28,99 miliar karena mobil listrik berupa mini bus tersebut tidak bisa dipakai. Keterlibatan Dahlan disebut Mahkamah Agung saat jaksa mengajukan banding dan kasasi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement