Jumat 03 Feb 2017 17:53 WIB

Dirut Baru Pertamina Ditetapkan dalam 30 Hari

Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto (Kedua kiri), Wakil Direktur Utama Ahmad Bambang (kiri) hadir saat akan mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (3\2).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto (Kedua kiri), Wakil Direktur Utama Ahmad Bambang (kiri) hadir saat akan mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (3\2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero yang baru harus ditetapkan dalam 30 hari mendatang. "Pjs Dirut ini hanya berlaku 30 hari, dalam 30 hari ini kita harus menetapkan siapa dirutnya," kata Rini ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (3/2).

Ia menyebutkan pengganti Dwi Sutjipto yang diberhentikan harus melalui proses yang ditentukan. "Ini dewan komisaris tadi rapat dan menentukan pejabat sementara," kata Rini.

Ia menjelaskan proses penetapan Dirut baru Pertamina, Dewan Komnisaris nanti mengusulkan nama-nama kemudian dilakukan assesment independen. "Kemudian kami akan melihat yang terbaik dan akan diusulkan ke Presiden," katanya.

Mengenai pemberhentian Dirut dan Wadirut Pertamina, Rini menjelaskan pada Kamis (2/2) Dewan Komisaris BUMN itu memberikan usulan secara tertulis setelah mereka melakukan interview dengan direksi.

"Saya juga menanyakan kepada dewan komisaris karena mereka juga melakukan asesment sebagai pengawas, kemudian mereka secara formal memberikan laporan dan masalah di Pertamina ini harus diselesaikan," katanya.

Ia menyebutkan persoalannya posisi dirut dan wadirut itu bermasalah sehingga direkomendasikan diberhentikan.

"Kami tentunya melaporkan kepada Bapak Presiden kemarin dan Presiden setuju untuk secepatnya dilakukan penggantian," katanya.

(Baca juga: Ini Alasan Dirut Pertamina Diberhentikan)

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement