REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group telah melaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (3/2). Namun, hingga kini pemilik Pandawa Group, Salman Nuryanto belum juga diketahui keberadaannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan masih memburu pelaku.
"Akan kami tindak lanjuti itu pasti, masih dikoordinasikan dengan Polres Depok, palaku juga," ujar Argo saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (3/3).
Sebelumnya diberitakan, Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (3/2) siang. Mereka datang untuk melapor karena merasa tertipu dengan iming-iming 10 persen dari setiap modal yang disetor. Sampai saat ini, modal para nasabah juga lenyap bersama Nuryanto.
Laporan mereka diterima pihak Polda dengan nomor polisi, LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus PMJ tertanggal 3 Februari 2017 atas nama terlapor Salman Nuryanto, Agustinus Budi, Yenny Selva, Vita Lestari dkk.
Pelaku dituduhkan kasus penipuan atau penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.