REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik keras tindakan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama. Terlebih ketika agenda sidang yang menghadirkan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin sebagai saksi.
"Perilaku pengacara sangat liar, merendahkan ulama dan tidak beradab terhadap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia yang di dalamnya terdapat 79 organisasi kemasyarakatan Islam dan representasi dari ulama," ujar Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah kepada Republika.co.id.co.id, baru-baru ini.
Ikhsan menyebut bangsa Indonesia harus diajarkan kembali suul adab, tata krama, dan sopan santun kepada tokoh, ulama dan pemimpin agama, serta pemimpin agar menjadi bangsa yan beradab sesuai sila ke-2 Pancasila, yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab.
KH Maruf merupakan seorang pimpinan tertinggi Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU), sebuah jamiyah terbesar di Indonesia yang memiliki 80 juta jamaah. Ikhsan pun menyayangkan sikap jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim yang membiarkan perilaku 'brutal' yang dipertontonkan oleh kuasa hukum Ahok.
"Pengacara yang umurnya masih muda pun bolak balik ke toilet dan lain-lain, dan silih berganti bertanya. Jaksa pun sampai tertidur-tidur sehingga JPU lalai menjalankan kewajibannya memprotek hak-hak saksi yang dilindungi UU untuk tidak diperlakukan dengan tidak hormat apalagi direndahkan kehormatannya," kata dia.
Sementara itu, kata dia, lima hakim pun tidak menunjukkan kemuliaannya dan gagal menyajikan suasana persidangan yang mulia dan terhormat. Pasalnya menurut Ikhsan, sidang yang berlangsung selama tujuh jam tersebut merenggut kemuliaan seorang ulama yang berusia 73 tahun dibiarkan hak-haknya dirampas hanya untuk memuaskan pengacara dan terdakwa.
KH Ma'ruf menjawab 78 pertanyaan dari lima majelis hakim, jaksa, dan 22 kuasa hukum Ahok. Total pertanyaan yang diajukan oleh 5 hakim, jaksa dan 22 kuasa hukum berjumlah 230 pertanyaan dengan waktu tujuh jam Iebih.
"(KH Maruf) dikerubuti pengacara, ditekan, diputar-putar, dibolak-balik dengan pertanyaan yan tidak substantif, dicecar diintimidasi dengan ancaman disudutkan dengan ancaman karena dituduh memberikan kesaksian palsu," kata Ikhsan.
Menurut dia, proses sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum. Namun kuasa hukum Ahok dinilai malah mempertontonkan perilaku liar dan brutal yang merendahkan kehormatan ulama dan menjatuhkan wibawa pengadilan yang dihormati "Setop prilaku liar brutal dan menyerang kehormatan ulama di manapun, apaladi di ruang pengadilan yang dimuliakan," ujarnya.