Sabtu 04 Feb 2017 12:09 WIB

Polisi Bantah Firza Husein Diintimidasi di Tahanan

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi membantah penyidik melakukan intimidasi kepada tersangka kasus dugaan pemufakatan makar Firza Husein ketika ditahan dan diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sebelumnya, kuasa hukum Firza menyatakan kliennya itu diintimidasi terkait kasus percakapan dan foto berkonten pornografi yang viral di media sosial.

"Tidak ada (intimidasi), kita pokoknya secara profesional," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu (4/2).

Namun, Argo tidak menjelaskan secara rinci alasan penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Firza di rumah tahanan Mako Brimob. Argo hanya mengatakan Polri bisa saja meminjam rumah tahanan lain untuk bisa menitipkan seorang tersangka.

"Semuanya di Rutan Polri pun boleh kalau mau. Di mana-mana boleh jadi sekarang kita tempatkan di sana sementara," kata Argo.

Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar menyatakan kliennya dipaksa mengakui dalam kasus percakapan dan foto berkonten pornografi yang menjadi viral di media sosial adalah dirinya dan Habib Rizieq. "Yang bersangkutan (Firza) disuruh mengakui, ditekan, disuruh mengakui tentang berita-berita yang menjadi viral itu. Padahal itu berita tidak pernah ada," kata Azis, Jumat (3/2).

Firza ditahan di Mako Brimob setelah dijemput paksa di rumahnya di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Jakarta Timur pada Selasa (31/1). Ia ditahan terkait dugaan kasus dugaan makar.

Setelah itu, pada Rabu (1/2) polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah itu dan mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus berbeda, yaitu kasus percakapan dan foto berkonten pornografi yang diduga dilakukan Firza dan Habib Rizieq.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement