Sabtu 04 Feb 2017 13:51 WIB

Publik Jenuh dengan Kontroversi Ahok

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ani Nursalikah
 Massa dari berbagai ormas Islam melakukan aksi saat sidang kasus penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang berlangsung di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (31/1).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Massa dari berbagai ormas Islam melakukan aksi saat sidang kasus penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang berlangsung di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan publik sudah jenuh dengan segala kontroversi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Setiap hari publik disuguhi pemberitaan tentang kontroversi mantan Bupati Belitung Timur itu.

“Karena itu media perlu lebih ketat memberitakan tentang Ahok,” kata Mu’ti kepada Republika.co.id, Sabtu (4/2).

Itu disampaikan Mu’ti menanggapi berbagai pernyataan dan sikap Ahok belakangan ini, terutama mengenai polemik antara Ahok dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia sekaligus Rais Am PBNU, KH Ma’ruf Amin. Menurut Mu’ti, memaafkan Ahok merupakan sikap berjiwa besar dari Kiai Ma’ruf.

Baca: MUI tak akan Laporkan Ahok demi Persatuan Umat

Hal itu dinilai merupakan langkah arif da bijaksana dari Kiai Ma’ruf. Namun, Mu’ti cukup menyayangkan sikap Ahok yang seakan tidak menunjukkan rasa bersalah dan menyesal.

Mu’ti menambahkan, dirinya mengapresiasi sikap Kiai Ma’ruf yang enggan bertemu dengan Ahok untuk sementara waktu. Itu bertujuan guna menghindari prasangka yang tidak baik jika pertemuan dilakukan saat suasana Pilkada masih berlangsung.

Sebelum polemik dengan Kiai Ma’ruf, Ahok juga masih harus berurusan dengan hukum atas pernyataan kontroversialnya di Kepulauan Seribu yang diniliai telah menistakan agama. Dua sikap dan pernyataan Ahok tersebut memicu ketegangan pada publik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement