REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Anton Charlian menegaskan, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama mantan Presiden Soekarno. Dalam surat panggilan tersebut, Imam Besar Pront Pembela Islam (FPI) tersebut diminta hadir untuk diperiksa sebagai tersangka Selasa (7/2).
"Sudah kita layangkan dua hai yang lalu (surat panggilan sebagai tersangka). Mungkin belum nyampe karena kita lewat pos. Mungkin tukang posnya agak terlambat, tapi insya Allah hari Sabtu terakhir harusnya sudah nyampai," kata dia kepada para wartawan, Sabtu (4/2).
Menurut Anton, dalam sistem penyidikan tidak ada istilah penetapan sebagai tersangka. Cukup dengan surat panggilan dari saksi menjadi tersangka. Dengan menerima surat panggilan sebagai tersangka, itu berarti yang bersagkutan berubah statusnya dari saksi menjadi tersangka.
"Tidak ada surat khusus penetapan sebagai tersangka. Dengan menerima surat panggilan dari saksi menjadi tersangka itu sudah otimatis statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka. Kan nanti ada tanda terimanya," ujar dia usai meneria aspirasi dari elemen mahasiswa Kota Bandung di Mapolda Jabar.
Sebagaimana diketahui, Kuasa hukum Imam Besar Pront Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab Kiagus Choiri, mengatakan langkah praleradilan terhadap Polda Jabar tengah dipersiapkan timnya. Namun, sampai saat ini, pihaknya belum bisa melakukan langkah tersebut lantaran kendala belum diterimanya surat penetapan tersangka kliennya dari Polda Jabar.
"Dasar gugatan praperadilan adalah penetapan sebagai tersangka. Gimana kita mau mendaftarkan gugatan ke pengadilan kalau surat penetapan yang menjadi dasar gugatan juga tidak ada. Kami meminta Polda Jabar segera menyerahkan surat tersebut," kata dia kepada para wartawan diponpes Annawawi, Gedebage, Kota Bandung, Jumat (3/2).
Menurut Choiri yang juga sebagai BHF FPI Jawa Barat, pihaknya sudah tiga kali mendatangi Polda Jaar untuk meminta salinan surat kliennya sebagai tersangka. Namun Inak penyidik tak memberikan surat tersebut kepada dirinya dengan alasan menunggu intruksi pimpinan.
Pada Rabu (1/2) dan Kamis (2/2) dirinya datang ke penyidik Polda Janarnuntuk menanyakan surat penetapan sebagai tersangka. Namun dua kali mendatangi penyidik surat tersebut tak pernah diberiman. Pada Jumat (3/3) ia kembali menemui penyidik yang menangani kliennya namun tetap tak bisa mendapatkan surat tersebut.
"Kami hanya ditunjukkan sebuah amplol coklat yang bertuliskan kepada Yth Habib Rizieq. Tapi penyidik tak membuka isi surat tersebut dengan alasan kewenangan ada di pimpinan," tutur dia.