REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami berbagai informasi yang terungkap saat persidangan kasus suap Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution. Salah satu fokus penyidikan KPK dalam kasus tersebut, yakni soal aliran dana.
"Informasi-informasi yang relevan termasuk yang muncul di persidangan masih terus dipelajari," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (4/2).
Saat ini Edy mendekam di balik jeruji besi karena telah divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta pada 8 Desember 2016 lalu. Selain Edy, tersangka lain dalam kasus tersebut yang telah dipenjara adalah Doddy Aryanto Supeno.
Doddy yang bekerja di sebuah anak perusahaan dari Lippo Group ini divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta dengan subsidair 3 bulan penjara. Vonis ini sudah sejak September 2016 lalu. Doddy diyakini terbukti memberikan uang Rp 100 juta dan Rp 50 juta kepada Edy Nasution.
Selain Doddy dan Edy, giliran mantan petinggi Lippo Group yang ditetapkan tersangka oleh KPK, yaitu Eddy Sindoro. Penetapan tersangka ini sejak 23 Desember 2016 lalu. Eddy diduga terlibat dalam kasus suap kepada Edy Nasution.
Febri menjelaskan, dalam proses penyidikan dengan tersangka Eddy ini, KPK akan terus menelusuri adanya temuan-temuan baru lainnya, termasuk kemungkinan adanya indikasi aliran dana kepada pihak-pihak lain selain Edy Nasuion yang telah divonis pengadilan. "Kami masih melakukan penyidikan untuk tersangka ESI (Eddy Sindoro), termasuk indikasi aliran dana," ujar dia.