Ahad 05 Feb 2017 06:31 WIB

Polisi Dalami Kasus ‘SMS Gelap’, Keluarga Nasrudin Dukung Antasari

Rep: Muhyiddin/ Red: Andri Saubani
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar memberikan keterangan kepada awak media seusai mengunjungi gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar memberikan keterangan kepada awak media seusai mengunjungi gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami  kasus 'SMS gelap' dalam kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 silam. Menurut dia, saat ini pihaknya masih mencari telepon seluler (ponsel) yang berisi 'SMS gelap' tersebut.

SMS atau pesan singkat yang dimaksud adalah SMS ancaman yang diberikan oleh terpidana, Antasari Azhar kepada almarhum Nasrudin. Namun, sebenarnya SMS tersebut diduga hanyalah rekayasa. “Ya kita masih dalami, kita masih melihat, kemarin itu kan barang bukti cuma foto kopi percakapan SMS, kita sedang menyelidiki HP-nya sekarang di mana, nomor yang digunakan, kita masih selidiki itu, siapa yang pegang sekarang," ujar Argo saat dihubungi Republika, Sabtu (4/2).

Argo menegaskan, bahwa pihaknya tidak menghentikan kasus tersebut. Berkas perkaranya pun masih ada di tangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak kasus dilaporkan pada 2011 silam. Setelah menemukan ponsel atau nomor 'SMS gelap' itu, menurut Argo, baru pihaknya dapat melakukan pelacakan. "Nanti kalau ada yang berikan HP dan nomornya bisa kita lacak," kata dia.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Nasrudin menjadi semakin menarik karena keluarga korban kini justru beralih memihak kepada Antasari. Mereka ikut mendorong agar kasus ini dibuka dan dicari tahu dalang pembunuhan yang sebenarnya.

Bahkan, adik kandung almarhum Nasrudin, Andi Syamsudin juga hadir ke Polda pada Rabu (1/2) untuk menagih penanganan laporan Antasari pada 2011 silam yang tak kunjung ada perkembangan tersebut. Laporan itu dibuat saat Antasari menjalani dua tahun masa tahanan dalam perkara pembunuhan Nasrudin.

Antasari saat itu melaporkan dua perkara ke Mapolda Metro Jaya. Yaitu, perkara dugaan penyalahgunaan teknologi informasi (TI) melalui pesan singkat (SMS) dan laporan mengenai dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement