Ahad 05 Feb 2017 18:15 WIB

Yogyakarta Bentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Perlindungan anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Perlindungan anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA  --  Pemerintah Kota Yogyakarta membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Langkah ini untuk menjamin kota pendidikan tersebut agar juga sebagai kota layak anak dengan komitmen memberikan perlindungan dan pemenuhan atas hak-hak anak.

"Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2016. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Yogyakarta sudah terbentuk dan siap bekerja," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Ahad (5/2).

KPAI Kota Yogyakarta diketuai oleh akademisi sekaligus praktisi pendidikan Sutikno, dibantu empat anggota lain yang berasal dari berbagai latar belakang seperti praktisi pendidikan anak usia dini, tokoh masyarakat, hingga penggiat organisasi sosial penyandang disabilitas. Sekretariat KPAI Kota Yogyakarta berada di Jalan Batikan.

Warga dapat memanfaatkan keberadaan KPAI Kota Yogyakarta tersebut untuk menyampaikan berbagai aduan terkait pelanggaran hak anak asalkan disertai dengan bukti kuat. "Tentunya, pengaduan akan ditindaklajuti jika pengadu memberikan identitas jelas, keterangan yang benar dan bukti awal yang jelas atas materi yang diadukan," katanya.

Jika pengaduan tersebut tidak dapat diselesaikan di tingkat KPAI Kota Yogyakarta, maka akan dilakukan koordinasi dengan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta terkait masalah yang diadukan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak yang ditujukan untuk pemenuhan hak anak melalui pengembangan sekolah ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak dan kampung ramah anak.

Saat ini, Kota Yogyakarta sudah memiliki 185 kampung ramah anak yang biasanya berbasis rukun warga. Namun, lanjut Octo, masih banyak kampung yang membutuhkan pendampingan agar bisa mandiri. "Kemandirian kampung ramah anak sangat diperlukan, apalagi tahun ini sudah tidak ada lagi hibah yang diberikan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement