Senin 06 Feb 2017 01:09 WIB

Mukomuko Pertahankan Dua PNS Terjerat Korupsi

Korupsi
Foto: Antara/Andika Wahyu
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih mempertahankan dua oknum pegawai negeri sipil yang terjerat kasus korupsi dan telah selesai menjalani masa hukumannya untuk tetap bekerja sebagai PNS di lingkungan pemerintah setempat.

"Mereka masih bekerja lagi. Mereka tidak dipecat dari pegawai," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Mukomuko, Jawoto di Mukomuko, Ahad.

Sebanyak tiga oknum PNS pemerintah setempat terjerat kasus korupsi dan telah selesai menjalani hukuman. Tetapi nama dua dari tiga PNS diduga hilang dari sistem aplikasi pelayanan kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Terkait dengan dugaan hilangnya nama dua PNS dari sistem aplikasi pelayanan kepegawaian, dia mengatakan, sedang diurus secara manual agar nama keduanya bisa dibuka lagi di aplikasi tersebut.

"Sistem aplikasi itu otomatis sehingga kemungkinan nama hilang," ujarnya.

Ia menyatakan, status dua orang PNS yang terjerat kasus korupsi sudah jelas dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kalau kurang dari dua tahun mereka masih bisa bekerja lagi.

"Cuma mereka tidak lagi menduduki jabatan struktural. Mereka ini beralih status sebagai PNS fungsional atau staf biasa," ujarnya.

Ia menyatakan, PNS yang sudah terjerat kasus korupsi jangan mengharap dan minta jabatan struktural. Masih banyak PNS tidak terjerat kasus menduduki jabatan struktural.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement