Senin 06 Feb 2017 10:39 WIB

Pengamat: Pendataan Ulama tidak Dibenarkan Undang-Undang

Rep: Mabruroh / Red: Angga Indrawan
Masa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan aksi Menolak Kriminalisasi dan Pelecehan Terhadap Ulama saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan silang Monas, Jakarta, Ahad (5/2).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Masa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan aksi Menolak Kriminalisasi dan Pelecehan Terhadap Ulama saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan silang Monas, Jakarta, Ahad (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, meminta pendataan ulama yang dilakukan oleh Kapolda Jawa Timur harus dicabut. Menurut dia, hal itu tidak dibenerkan undang-undang (UU) dan mengada-ngada jika hanya untuk mendapatkan data lengkap para ulama tersebut.

"Pendataan ulama oleh Polda Jawa Timur tidak perlu dilanjutkan, dicabut," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/1).

Bambang menilai bahwa pendataan ulama tidak sesuai dengan ketentuan UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002. Misalnya pada pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa polisi yang berkaitan dengan masyarakat (eksternal), kewenangannya adalah mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

"Wewenang 'mengawasi' tersebut dilakukan secara tidak langsung, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh intelijen kepolisian secara tertutup, tidak langsung ke sasaran," kata dia.

Belum lagi, kata Bambang, pada dasarnya tugas pokok Kepala Biro SDM Polda adalah membantu Kapolda dalam membina polisi (internal), bukan justru berurusan dengan membina masyarakat. "Oleh karena itu jika polisi beralasan pendataan ulama dilakukan untuk memudahkan polisi mengundang ulama pada hari-hari besar Islam, hal itu tampak mengada-ada," ujar dia.

Jika hanya untuk undangan, kata dia, bisa dilakukan dengan menggunakan surat undangan biasa. Kemudian bila menggunakan intel maka sifatnya hanya mendeteksi, tapi tidak mendata. "Karena itu pendataan ulama tidak perlu dilanjutkan. Polisi harus bekerja sesuai dengan wewenang yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement