Senin 06 Feb 2017 13:10 WIB

Dewan Pers dan SPS Terus Lakukan Verifikasi Perusahaan Pers

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Angga Indrawan
Media massa terbitan Ibu Kota.
Foto: Republika/Erik PP
Media massa terbitan Ibu Kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Perusahaan Pers (SPS) bersama Dewan Pers akan terus melakukan verifikasi terhadap perusahaan pers. SPS menyatakan sampai saat ini pihaknya bersama Dewan Pers terus melakukan verifikasi baik untuk media cetak, dalam jaringan (daring) maupun elektronik.

"Tadi 1,5 jam ketemu dengan Ketua Dewan Pers. Yang ter-publish 74 media, itu baru bagian proses verifikasi. Sampai sekarang memang baru 74 media. Berikutnya akan ada selanjutnya," kata Sekretaris Jenderal SPS, Heddy Lukito di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (6/2).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan dengan Dewan Pers, SPS menyatakan sejumlah sikap. Pertama, SPS meyakini bahwa daftar sekitar 74 perusahaan pers yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers adalah daftar tahap pertama, yang akan disusul tahap-tahap berikutnya. 

Kedua, SPS telah menerima penegasan bahwa Dewan Pers tidak menyampaikan secara terbuka nama-nama perusahaan pers maupun menyerahkan sertifikat standar perusahaan pers yang telah diverifikasi Dewan Pers, pada acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon, 9 Februari 2017.

Ketiga, SPS dan Dewan Pers sepakat untuk melanjutkan program verifikasi perusahaan pers cetak yang selama ini sudah dilakukan oleh kedua belah pihak. Ini karena mandat Dewan Pers kepada SPS melalui SK Dewan Pers Nomor 01/SK-DP/111/ 2015 tentang Penetapan Serikat Perusahaan Pers (SPS) sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi Perusahaan Pers Media Cetak tanggal 24 Maret 2015, hinggga kini masih berlaku.

Keempat, SPS mengusulkan agar daftar perusahaan pers yang telah diverifikasi berikutnya dipublikasikan oleh Dewan Pers setiap tiga bulan sekali, baik melalui website Dewan Pers maupun dikomunikasikan kepada asosiasi perusahaan pers dan publik.

Kelima, SPS mengimbau agar pimpinan penerbitan pers anggota SPS di seluruh Indonesia aktif mendaftarkan diri melalui SPS Cabang masing-masing, karena verifikasi ini menganut konsep proaktif. Sebelum mendaftarkan diri sebaiknya menyiapkan diri untuk memenuhi syarat-syarat verifikasi yang pada dasarnya tidak memberatkan bagi penerbit yang berkomitmen pada penerbitan pers yang sehat. 

Keenam, SPS meyakini bahwa program verifikasi adalah mekanisme penyehatan pers Indonesia yang dilakukan oleh masyarakat pers sendiri, sebagai langkah agar tidak ada kekuatan luar yang memaksa pers untuk menyehatkan diri. 

Ketujuh, SPS ke depan hanya menerima anggota yang sudah Iolos verifikasi, sedang anggota yang ada saat ini yang belum mendaftarkan diri pada program verifikasi akan didorong untuk mendaftarkan diri. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement