Senin 06 Feb 2017 15:01 WIB

Pemerintah akan Sertifikasi 5 Juta Bidang Tanah

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Sertifikat Tanah
Foto: Antara
Sertifikat Tanah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan melakukan sertifikasi tanah sekitar 5 juta bidang pada 2017 ini. Menurutnya, jumlah tersebut tidak mencapai 2 juta hektare (ha) karena tergantung dari luas bidangnya.

"Ada bidang 2 hektare, 3 hektare, dan ada 200 meter. Tahun depan kita sertifikasi 7 juta bidang dan tahun depannya lagi 9 juta bidang," ujar Sofyan di Kantor Wakil Presiden, Senin (6/2).

Pemberian sertifikasi ini merupakan agenda reforma agraria yang diusung oleh pemerintah melalui program percepatan pelepasan 9 juta ha lahan untuk masyarakat. Percepatan tersebut bertujuan untuk mengurangi kesenjangan kepemilikan tanah. Selain itu, pemerintah juga sedang menggodok aturan pelepasan tanah di dalam kawasan hutan.

"Pak Presiden kemarin menambahkan ada 12 juta hektare, sebenarnya yang sisa itu 3 juta hektare adalah hutan yang akan diserahkan untuk dikelola oleh masy tapi masih hutan," kata Sofyan.

Menurut Sofyan, program percepatan pelepasan 9 juta hektar yakni pemerintah akan mensertifikasi tanah milik masyarakat. Sebab masih banyak tanah milik masyarakat, terutama di pedesaan dan perkampungan yang belum memiliki sertifikat.

Karena alasan tersebut, lanjut Sofyan, pemerintah ingin memberikan sertifikat agar mempunyai kepastian hukum yang jelas. Pemerintah menargetkan pelepasan lahan sebesar 4,5 juta ha sampai 2019.

Kemudian sisanya adalah tanah terlantar yang diambil sebagian untuk tanah rakyat, dan tanah masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan. Menurut Sofyan, kawasan hutan itu akan dilepas untuk kemudian diformalkan menjadi milik masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement