Senin 06 Feb 2017 15:55 WIB

Rumahnya Digeruduk Massa, SBY Minta Keadilan

Rep: Lintar Satria / Red: Ilham
Presiden RI keenam yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Presiden RI keenam yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di media sosial Twitter, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta keadilan kepada Presiden dan Kapolri. Karena rumahnya di Kuningan, Jakarta, didemo sejumlah orang.

"Saudara-saudaraku yang mencintai hukum & keadilan, saat ini rumah saya di Kuningan digeruduk ratusan orang. Mereka berteriak-teriak. *SBY*," kata SBY di akun Twitter-nya yang telah diverivikasi, Senin (6/2).

SBY menulis dalam undang-undang tidak diperbolehkan unjuk rasa di rumah. Kecuali, kata dia, undang-undang sudah berubah. "Kecuali negara sudah berubah, undang-undang tak bolehkan unjuk rasa di rumah pribadi. Polisi juga tidak memberitahu saya. *SBY*," katanya.

Sebelumnya, SBY juga mengaku mendengar adanya provokasi dan agitasi mahasiswa di Kompleks Pramuka Cibubur. "Kemarin yang saya dengar, di Kompleks Pramuka Cibubur ada provokasi & agitasi terhadap mahasiswa untuk "Tangkap SBY". *SBY*," katanya.

Karena itu, ia bertanya kepada Presiden dan Kapolri tentang haknya tinggal di negara sendiri. Dan hak asasi yang ia miliki. "Saya bertanya kepada Bapak Presiden & Kapolri, apakah saya tidak memiliki hak untuk tinggal di negeri sendiri, dengan hak asasi yang saya miliki? *SBY*," katanya.

Dalam rangkaian cuitan ini SBY mengakhirinya dengan permintaan keadilan. "Saya hanya meminta keadilan. Soal keselamatan jiwa saya, sepenuhnya saya serahkan kepada Allah SWT. *SBY*," katanya.

Sementara, DPP Partai Demokrat menyesalkan aksi unjuk rasa tersebut. "Kami menyesalkan aksi unjuk rasa ke kediaman Presiden RI keenam yang dilindungi undang-undang seperti berlaku pada Presiden-Presiden RI yang lain," kata Juru bicara DPP Partai Demokrat, Rachland Nashidik melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Rachland menegaskan, apabila mahasiswa bermaksud melakukan protes, aksi bisa dilakukan di kantor DPP Partai Demokrat. Segenap pengurus DPP Partai Demokrat, kata dia, terbuka pada dialog dan mengakui unjuk rasa damai adalah hak konstitusional semua pihak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement