REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas menangkap seorang ibu rumah tangga dan juru parkir yang diduga mengedarkan beragam jenis pil koplo. Dari tangan dua tersangka, diamankan ratusan butir pil koplo berbagai merek.
''Kedua tersangka kami tangkap di tempat dan waktu berbeda,'' jelas Kapolres Banyumas AKP Azis Andriansyah melalui Kasat Narkoba AKP Supariya, Senin (6/2).
Dia menyebutkan, tersangka Sri Suharti ditangkap di rumahnya pada Sabtu (4/2) malam. Sedangkan tersangka Wahyono juga ditangkap di dekat rumahnya, sehari sebelumnya. Sri, ibu rumah tangga, merupakan warga Kelurahan Purwokerto Lor Kecamatan Porwokerto Timur. Sementara Wahyono (36), seorang tukang parkir , adalah warga Kelurahan Bancarkembar Kecamatan Purwokerto Utara.
Dari tersangka Sri Suharti, kata Supariya, polisi menyita 48 strip pil Tramadol (480 butir), 25 strip pil simvastatin berisi 250 butir, dan 5 strip amlodipine berisi 50 butir.
Sedangkan dari tersangka Wahyono, polisi menyita 20 strip pil Tramadol berisi 200 butir, 5 strip pil Merlopam berisi 50 butir dan 8 plastik hexymer berisi 80 butir. ''Seluruh oba-obat tersebut merupakan obat keras daftar G yang seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter. Seluruh obat-obatan tersebut sering disalagunakan untuk mabuk,'' jelasnya.
Menurut Suparia, penangkapan terhadap Sri Suharti dilakukan setelah sebelumnya petugas menangkap seorang remaja yang diketahui sedang mabuk.
Saat itu, diperiksa remaja tersebut mengaku membeli dari Sri Suharti seharga Rp 30 ribu per strip. Dari informasi ini, polisi kemudian kemudian bergerak ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan. ''Dari pemeriksaan, Sri Suharti mengaku membeli obat-obatan itu pada seseorang bernama Edi. Namun sampai saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,'' jelasnya.
Sementara terhadap tersangka Wahyono penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh. ''Saat itu, petugas yang berada di lapangan mendapat informasi bahwa tersangka Wahyono sering menjual berbagai macam jenis pil koplo,'' katanya.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap basah tersangka yang sedang menjual pil koplo tersebut ada seseroang. ''Saat itu juga, petugas kami langsung melakukan penangkapan. Dari penggeledahan, ternyata menyimpan pil koplo dalam jumlah cukup banyak,'' jelasnya.
Terhadap kedua tersangka tersebut, Suparia menyatakan akan mengenakan dakwaan berlapis. Yakni, pasal 59 (1) Junto pasal 60 (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Junto Pasal 197 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ''Mereka bisa diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta,'' jelasnya.