REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik penghinaan terhadap KH Ma'ruf Amin di persidangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah masuk satu pekan. Namun, dukungan terhadap cucu Syekh Nawawi al-Bantani masih terus mengalir dari tokoh dan organisasi Islam dan mahasiswa.
Kali ini, Senin (6/2), dukungan datang dari Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammaddiyah (Fokal IMM) dengan menyatakan sikap. Sekretaris Jendral FOKAL IMM M Azrul Tanjung menilai, hanya orang-orang yang berpaham komunis yang berani melecehkan dan menista para ulama.
"Berangkat dari sejarah kelam masa lalu, maka Kornas Fokal IMM berkesimpulan bahwa hanya orang-orang yang berpaham komunis yang berani melecehkan dan menistakan para ulama," katanya.
M Azrul Tanjung mengatakan, Fokal IMM sangat menyayangkan jalannya proses persidangan kedelapan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok. Sebab, perlakuan terhadap Ma'ruf sangat tidak mempertimbangkan faktor kemanusiaan, sosiologis, psikologis, dan fisiologis beliau sebagai ulama terkemuka Indonesia maupun sebagai ketum MUI.
Berikut penyataan sikap Koordinator Nasional (Kornas) Fokal IMM:
1. Pernyataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan tim Pembela Hukumnya terkait dengan KH Ma'ruf Amin adalah sebuah kejahatan serius yang harus segera disikapi dan diproses secara hukum.
2. Pernyataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan tim pembelanya merupakan suatu tindakan tendensius yang dapat menyebabkan terjadinya konflik horizontal antarkomponen anak bangsa dan gejolak sosial pada masyarakat Indonesia.
3. Pernyataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan tim pembela hukumnya tidak dapat dipandang sebagai ucapan tanpa implikasi serius terhadap KH Ma'ruf Amin. Sebab, perlakuan mereka sebagai pembunuhan karakter terhadap sosok beliau.
4. Menyerukan kepada seluruh pengurus dan anggota Fokal IMM di seluruh Indonesia melakukan dan membuat pandangan serupa di daerah masing-masing.
5. Menyerukan dan mengimbau kepada Immawan dan Immawati serta mahasiswa/i Indonesia untuk segera mengambil sikap dan langkah-langkah apabila pernyataan sikap ini tidak ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.