REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Edison Sianturi membantah adanya keberadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) ganda. Menurut Edison, adanya KTP ganda tersebut adalah tidak benar.
"Itu adalah digandakan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab. Bahwa ini ada tiga, seolah-olah berbeda alamat dimiliki oleh satu orang. Padahal ini semuanya foto-foto ditempelkan pada KTP lain. Salah satu contoh pemilik KTP ini. Semua alamatnya ada. Jadi ini NIK orang, data orang, ditempel foto orang lain, sehingga seolah-olah terjadi isu yang viral seolah orang ini punya tiga KTP," ujar Edison di Balai Kota, Senin (6/2).
Ia mengaku tidak mengetahui bagaimana cara oknum mengganti foto di KTP tersebut. Yang jelas, Edison mengatakan, oknum tersebut menggunakan data orang lain dan membuat KTP palsu. "Orangnya kan kita tidak tahu dimana dilakukannya. Ya mungkin kita lihat bagaimana, tapi yang jelas ini dipalsu sama dia," katanya.
Selain itu, Edison mengatakan persoalan KTP ganda ini sudah bisa ditelusuri. Pihaknya menyerahkan permasalahan ini ke pihak kepolisian. Sisi lain, Edison menilai pemalsuan KTP ganda ini adalah sebuah kejahatan. Jika mencetak blangko palsu, oknum akan didenda Rp 1 Miliar dan hukuman 10 tahun penjara.