REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodiq Mudjahid, meminta pendataan ulama yang dilakukan Polisi segera dihentikan. Ia menegaskan, pendataan seharusnya dapat dilakukan Kemenag dan bukan Kepolisian.
Sehubungan dengan kegiatan pendataan ulama Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dan di beberapa tempat di Indonesia yang menimbulkan keresahan di kalangan utama, maka saya sampaikan sikap sebagai berikut:
1. Mengingat:
a. UU No 39 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok Kementerian Agama
b. Perpres No 84 Tahun 2015, tentang kewajiban Kemenag melakukan koordinasi dengan semua instansi terkait
c. UU No 2 Tahun 2002 tentang tugas pokok Kepolisian pasal 13 disebutkan tugas pokok Kepolisian antara lain menegakkan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban serta memberikan perlindungan dan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.
2. Berdasarkan ketiga landasan tersebut, maka pendataan ulama harusnya dilakukan oleh Kemenag, kemudian Kemenag melakukan koordinasi dengan Kepolisian tentang dara para ulama dan tentang alasan peruntukan Polisi meminta dan memperoleh data ulama dari Kemenag
3. Kepolisian berhak untuk melakukan pendataan, bahkan pemanggilan dan pemeriksaaan hanya kepada oknum ulama yang terindikasi pelanggaran hukum atau jika dalam keadaan situasi keamanan yang memaksa atau keadaan genting.
4. Pendataan ulama secara langsung oleh Kepolisian tanpa koordinasi atau didampingi Kemenag selain mengesankan arogansi institusi dan kelemahan koordinasi juga sudah terbukti menimbulkan keresahan yang justru bertentangan dengan tupoksi Kepolisian untuk memelihara kamtibmas serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
5. Menyesalkan pihak Kemenag yang telah membiarkan salah satu tupoksinya diambil alih Kepolisian yang dengan itu, berarti Kemenag tidak memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada para ulama sebagai warga negara dan sebagai salah satu aset penting bangsa dan negara Indonesia.
6. Mendesak Kemenag untuk segera mengambil alih kegiatan pendataan ulama dan mendesak Kepolisian untuk menyerahkan kegiatan pendataan ulama kepada Kemenag untuk kemudian menerima update data ulama dari Kemenag sesuai peraturan yang berlaku.