REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan tersangka kasus korupsi pembangunan Hambalang, Andi 'Choel' Zulkarnain Mallarangeng, ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 6 Februari ini sampai 25 Februari 2016.
"AZM ditahan untuk 20 hari pertama dari hari ini sampai dengan 25 Februari 2017 di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar dia, Senin (6/2).
Febri mengungkapkan Choel Mallarangeng menjadi tersangka yang diperiksa tim penyidik pada hari ini, Senin (6/2) ini. Dia diperiksa terkait indikasi korupsi pembangunan Hambalang. Lanjut Febri, kasus Hambalang ini menjadi salah satu perkara yang menjadi prioritas pimpinan KPK sehingga harus diproses pada tahun ini.
Pasalnya kasus tersebut merupakan bagian dari pekerjaan rumah KPK yang belum usai. Ia menjelaskan Choel adalah salah satu pihak yang ditangani terkait hambalang karena mempunyai relasi dengan pihak lain sebagai menteri saat itu. "Dan ada pertemuan-pertemuan lain dan infonya akan terus kami dalami," ujar Febri.