Senin 06 Feb 2017 21:48 WIB

ACTA Siap Dampingi Jika Ada yang Laporkan Ahok dan Kuasa Hukumnya

Rep: c62/ Red: Bilal Ramadhan
 Sejumlah anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta, Senin (6/2).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Sejumlah anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta, Senin (6/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berkeyakinan klarifikasi tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama tidak sesuai dengan fakta di persidangan. ACTA meyakini bahwa tim kuasa hukum Ahok menyangkal terkait kepemilikan rekaman percakapan SBY dengan KH Ma'ruf Amin yang sesungguhnya melanggar undang-undang. Karena yang boleh menyadap hanya KPK, Polisi dan Kejaksaan.

Meski telah meyakini tim kuasa hukum Ahok telah melanggar hukum, ACTA secara lembaga tidak akan melapokan tim kuasa hukum Ahok ke polisi. "Kami sebagai advokat tidak masuk ke ruang lapor melapor. Tapi kami siap jika ada rekan-rekan ormas atau siapapun yang ingin melaporkan, kami siap mendampingi pengayaan pengetahuan hukum," kata Ketua ACTA Ade Irfan Pulungan, di kantor Sekretariat MUI Jakarta Pusat, Senin (6/2).

Akan tetapi sebagai sesama advokat, ACTA akan berkoordinasi dengan organisasi lembaga advokat yang ada untuk mendiskusikan apakah tindakan tim penasehat hukum Ahok itu melanggar kode etik dan profesi sebagai advokat.

"Kami berharap organisasi advokat itu tanpa harus kita melapor karena itu sudah menjadi sorotan publik bisa bekerja untuk menganalisa apakah tindakan kuasa hukum Ahok sudah di luar ketentuan kode etik atau tidak," katanya.

Karena, tambahAde, jangan hanya mengatasnamakan kebenaran materiil tapi kuasa hukum dalam membela kliennya di persidangan menabrak persoalan-persoalan etika dan moral terhadap seorang saksi terlebih saksi merupakan orang yang sangat dihormati umat Islam.

Selain itu ACTA juga tidak akan memberikan klarifikasi di persidangan bahwa tim kuasa hukum Ahok telah mengakui bahwapertanyaan dengan nada menyudutkan terhadap KH Ma'rufmerupakan kesalahan dalam beracara di persidangan.

"Kita tidak akan melakukan klarifikasi, karena itu di luar dari kewenangan kami dan itu memang tidak dikenal di KUHAP kita untuk mengintervensi dalam suatu perkara pidana," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement