Selasa 07 Feb 2017 09:10 WIB

Malas Bekerja, Tunjangan ASN Padang akan Dipotong

Aparat Sipil Negara (ilustrasi)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Aparat Sipil Negara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG-- Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat akan memotong tunjangan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya yang dinilai malas bekerja atau lalai bertugas. "Tahun ini sistem absen dalam jaringan resmi berlaku, hadir atau tidaknya ASN berpengaruh pada tunjangan," kata Sekretaris Daerah Kota Padang, Asnel di Padang, Selasa (7/2).

Dia menjelaskan sistem absen terintegrasi ke instansi kepegawaian daerah memungkinkan pengawasan kehadiran ASN lebih maksimal. Dengan kewajiban absen sidik jari setiap pagi dan petang dapat diketahui jumlah ASN yang hadir atau tidak masing-masing instansi.

Dengan rendahnya kehadiran tersebut pemotongan tunjangan untuk tahun ini bisa mencapai 40 hingga 60 persen. "Untuk tahun ini masih diberi toleransi, namun pada 2018 mungkin dipotong seratus persen untuk tunjangannya," ujarnya.

Dia menyebutkan pada tahun ini tunjangan kinerja pegawai akan bertambah. Namun meningkatnya jumlah tunjangan tersebut juga bergantung pada absensi harian pegawai. "Ini berlaku bagi seluruh ASN termasuk pejabat eselonnya," ujarnya.

Dia berharap sistem ini bisa memberikan efek jera bagi pegawai yang mangkir dalam tugasnya atau keluyuran saat jam kantor. Sekaligus memberikan percontohan sebagai abdi negara sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu warga Padang yang merupakan pensiunan pegawai BUMN, Darmawi mengatakan sistem pengawasan kepada ASN perlu disamakan seperti swasta atau BUMN. Dia mengatakan sistem ketat dan disiplin di swasta perlu juga diterapkan di pemerintahan, seperti keharusan hadir jika tidak hadir disanksi, pemotongan gaji jika melanggar kontrak dan sebagainya.

Sebab, kata dia selama ini kenyamanan yang didapatkan ASN harus dibarengi dengan kinerja pelayanan kepada masyarakat sesuai tupoksinya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement