REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua saksi fakta dihadirkan dalam persidangan ke sembilan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/2). Saksi Fakta, Sahbudin warga Pulau Pramuka yang dihadirkan mengaku kecewa atas kehadiran gubernur DKI saat itu.
Menurut dia, Ahok yang ke Pulau Pramuka pada saat itu seharusnya membahas soal perikanan dan kesejahteraan warga Pulau Seribu tapi berujung perkataan dibohongi dengan surat al-Maidah ayat 51. "Saya kecewa sama Pak Ahok karena tidak tepat kunjungan kok membahas dibohongi al-Maidah," ujarnya di muka persidangan, Selasa (7/2).
Sebelumnya, Hakim menanyakan soal kehadiran saksi dan soal acara yang dilakukan Ahok di Pulau Pramuka. Saksi pun membenarkan kehadirannya dan acara yang disampaikan, tapi pada saat acara di lokasi saksi mengaku tidak begitu memerhatikan perkataan langsung ahok.
Tapi kemudian setelah acara tersebut saksi Sahbudin mengaku diperlihatkan rekaman video ulang soal perkataan ahok dari ponsel milik saksi pertama Zaenudin. "Saya diperlihatkan lagi videonya di Muara Angke," kata dia. Dari situlah saksi mengaku mengetahui perkataan Ahok soal kata 'dibohongi pakai al-Maidah ayat 51'.
Kemudian saksi juga mengaku semakin yakin ada yang tidak benar dari pidato Ahok tersebut setelah mendengar dari acara kuliah Subuh Aa Gym. Dari situlah Sahbudin mengaku kecewa mengapa berbicara seperti itu, termasuk perkataan jangan mau dibohongi al-Maidah ayat 51.