Selasa 07 Feb 2017 11:54 WIB

Presiden Sanggupi Terbitkan Surat Pemberhentian Sementara Patrialis

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Hakim Mahkamah Konstirusi Patrialis Akbar berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Hakim Mahkamah Konstirusi Patrialis Akbar berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) pagi ini di Istana Negara, Jakarta. Kunjungannya ini dilakukan untuk menjelaskan surat pemberhentian sementara Patrialis Akbar serta prosedurnya.

Menurut dia, surat pemberhentian sementara tersebut sebelumnya juga telah disampaikan oleh Majelis Kehormatan. "Kemarin surat sebenarnya sudah disampaikan oleh Majelis Kehormatan untuk pemberhentian sementara Pak Patrialis, ini tadi saya juga menyampaikan dan menjelaskan surat itu dan prosedur pemberhentian Pak Patrialis," jelas Arief di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2).

Arief menjelaskan, sebelum diputuskan dikeluarkannya surat pemberhentian sementara, MK telah menggelar pembentukan Majelis Kehormatan. Hasilnya terpilih Sukma Violetta sebagai ketua Majelis Kehormatan serta Anwar Usman sebagai sekretaris.

Proses selanjutnya yakni dengan menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa saksi-saksi, termasuk hakim panel kasus, pegawai, dan juga panitera. Tak hanya itu, Arief menyampaikan Majelis Kehormatan juga telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Patrialis. "Itu sudah diperiksa, kemudian akhirnya diputuskan memang ada dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Pak Patrialis," kata dia.

Menindaklanjuti temuan tersebut, diputuskan agar Ketua Mahkamah Konsitusi segera menyurati Presiden terkait pemberhentian sementara Patrialis. "Nah, surat ini sudah saya sampaikan, secara detail sudah saya jelaskan prosesnya kepada Bapak Presiden. Bapak Presiden menyanggupi untuk segera diterbitkan surat pemberhentian sementara," jelas Arief.

Untuk menentukan apakah Patrialis telah melakukan pelanggaran kode etik berat, maka Majelis Kehormatan kemudian akan menggelar sidang kembali guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kalau itu iya, maka direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Arief.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement