Selasa 07 Feb 2017 12:02 WIB

Satpol PP Bandung Bongkar Sejumlah Kios PKL

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Satpol PP mengangkut barang warga (ilustrasi)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Petugas Satpol PP mengangkut barang warga (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung membongkar sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Burangrang, Kota Bandung, Selasa (7/2). Sekitar 40 kios semi permanen dibongkar dan ditertibkan.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, kios-kios dari seng dan kayu yang berada di pinggir-pinggir jalan dibongkar dengan paksa. Beberapa pemilik juga ada yang membongkar sendiri dan mengamankan barang-barang dagangannya.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Dadang Iriana mengatakan Jalan Burangrang termasuk dalam zona kuning dalam penataan PKL. Artinya diperbolehkan PKL berjualan tapi dilarang menggunakan bangunan semi atau permanen di sepanjang trotoar.

pkl

Namun, ujarnya, para PKL di Jalan Burangrang melanggar aturan tersebut. Yakni kios yang digunakan untuk berjualan tetap berada di lokasi meski dalam keadaan tutup atau tidak dibawa pulang.

 

"Ini merupakan zona kuning memang diatur seperti itu. Boleh berjualan, jam waktunya diatur jam 10 pagi sampai jam 6 sore kemudian mereka juga harus bongkar pasang. Tidak boleh seharian dalam bentuk permanen," kata Dadang kepada wartawan.

Dadang mengaku telah mengirimkan sosialisasi dengan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada para PKL untuk segera membongkar lapaknya. Namun pada hari penertiban ternyata masih banyak kios PKL yang berdiri di trotoar dan pinggir jalan.

Ia mengatakan kegiatan ini dalam rangka penertiban kota. Diharapkan dengan ditertibkan juga sekaligus menjadi bentuk pembinaan kepada PKL. "Oleh karena itu kami dari Satpol PP yang mana kalau pemasangan PKL yang sifatnya permanen maka kami akan melakukan pembongkaran. Kemudian kita arahakan supaya mereka juga bongkar pasang," ujarnya.

Menurutnya aturan larangan bersifat permanen ditujukan agar pedagang tidak merasa lahan tersebut menjadi miliknya sehingga bisa bebas berjualan kapanpun juga dengan bentuk apapun. Setelah penertiban dan berkomunikasi dengan para pedagang ia juga menyebut PKL sepakat akan meliburkan diri satu setiap pekannya. "Hari Jumat di Jalan Burangrang, PKL sudah sepakat akan libur satu hari," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement