Selasa 07 Feb 2017 13:41 WIB
Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID,WASHINGTON DC -- Lebih dari 90 perusahaan mengajukan gugatan atas instruksi Presiden Trump terkait keimigrasian, yang kini tengah dibekukan pengadilan. Pasalnya, inpres tersebut dianggap melanggar konstitusi AS dan merugikan perusahaan.