Selasa 07 Feb 2017 14:06 WIB

Penasihat Hukum Ahok: Hakim Harus Tolak Saksi Ahli dari MUI

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan Jakarta, Selasa (7/2).
Foto: Antara
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan Jakarta, Selasa (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota penasihat hukum lainnya, I Wayan Sudirta keberatan dengan saksi ahli anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamdan Rasyid yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (7/2) ini.

"Harus ditolak karena saya belum pernah melihat seperti ini, memberi keahlian atas produknya sendiri. mana bisa objektif? saksi atau ahli itu tidak boleh terlibat kepentingan," tegas Wayan di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).

Karena, sambung Wayan, tidak mungkin Hamdan menolak produk fatwa dan sikap yang dikeluarkan oleh MUI terkait pernyataan terdakwa saat kunjungan kerja sosialisasi budidaya ikan kerapu di Pulau Pramuka, 27 September 2016.

"Nah, sekarang berani tidak ahli ini bilang kalau produk MUI ini tidak tepat? Tidak mungkin," tegasnya.

Sehingga, tim penasihat hukum Ahok menunggu keberanian dari Majelis Hakim untuk menolak keterangan saksi ahli yang merupakan Dosen UIN Syarif Hidayatullah itu.

"Karena yang paling penting dari ahli itu yang pertama kenetralannya, kedua keahliannya. Saksi ini bagaimana mau netral? dia kan ada tanda tangan pimpinannya. Terlibat juga. bagaimana orang yang terlibat bisa netral?. Kami dari pengacara akan meminta keterangan ahli ini tidak didengar dan carilah saksi lain," jelasnya.

Pada sidang kedelapan, JPU juga memanggil seorang saksi dari MUI, yakni, Ketum MUI, KH Ma'ruf Amin. Sehingga, ini merupakan kedua kalinya jaksa menghadirkan pihak MUI sebagai saksinya M Nuh Puslabfor Polri

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement