Selasa 07 Feb 2017 15:06 WIB

Polemik The Lost World Castle, Bupati Imbau Warga Jangan Ikut Membela

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Winda Destiana Putri
The Lost World Castle
Foto: Infowisata
The Lost World Castle

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polemik The Lost World Castle masih berlanjut. Pasalnya saat ini warga ikut-ikutan membela keberadaan bangunan destinasi wisata tanpa izin tersebut. Padahal larangan pendirian bangunan permanen di kawasan rawan bencana (KRB) III sudah diatur dalam Undang-Undang.

"Jangan sampai warga jadi benteng untuk membela investor yang melanggar aturan," ujar Bupati Sleman Sri Purnomo saat ditemui di Kodim Sleman, Selasa (7/2). Ia meminta agar masyarakat tidak sampai bertindak sebagai pihak yang berada di garda depan untuk membela pelanggaran tata ruang.

Meskipun saat ini ada masyarakat yang telah menanam saham untuk area wisata The Lost World di dusun Petung, Kepuharjo, Cangkringan. Maka itu, menurut Sri, masyarakat perlu disadarkan untuk memahami aturan mengenai KRB III.

"Masyarakat harus kita sadarkan. Jadi kalau ada investor yang tidak taat aturan ya nanti yang akan kita tarik kan investornya," kata Sri. Apabila masyarakat Petung merasa diperlakukan tidak adil dan meminta seluruh objek wisata di KRB III ditutup jika The Lost World Castle ditutu, hal ini tidak dapat dibenarkan.

Sri mengemukakan, penutupan objek wisata di KRB III harus didalami terlebih dulu aktivitasnya. Karena pada dasarnya pemgembangan wisata di KRB III sendiri boleh dilakukan dengan catatan merupakan wisata minat khusus. Bukan destinasi wisata yang mendirikan bangunan permanen.

Saat ini Pemkab Sleman telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 3 pada pemilik The Lost World Castle untuk menutup operasional dan pembangunan objek wisatanya. Jika sampai 14 hari peringatan tersebut tetap diabaikan, pemerintah akan menyeret kasus pelanggaran tersebut ke ranah hukum.

Sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman Sapto Winarno menyampaikan, pihaknya akan membawa kasus The Lost World Castle ke Pengadilan, jika SP 3 tidak diindahkan. Selama ini Pemkab sendiri telah menunggu itikad baik dari pemilik bangunan tersebut untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Sayangnya, surat peringatan yang dikirim Pemkab tidak diindahkan oleh pemilik Castel. Bahkan wahana tersebut masih terus beroperasi dan melakukan proses pembangunan. "Jika sudah di pengadilan, tindakan kami selanjutnya ya akan mengikuti putusan pengadilan. Kalau mengharuskan ditutup saja, kami tutup. Atau keputusannya dibongkar, ya kami bongkar. Intinya, eksekusi tetap harus berdasarkan putusan pengadilan," kata Sapto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement