Selasa 07 Feb 2017 15:03 WIB

Pengacara Ahok Kembali Tuding Saksi dari MUI tak Independen

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ilham
Kuasa Hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama Humphrey R. Djemat (kiri) disela sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta(7/2)
Foto: Pool/Grandyos Zafna
Kuasa Hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama Humphrey R. Djemat (kiri) disela sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta(7/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali mempermasalahkan status saksi ahli DR Hamdan Rasyid dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga anggota Komisi Fatwa MUI. Mereka beralasan, MUI telah mengeluarkan produk sikap keagamaan yang kini menjadi pro dan kontra di masyarakat.

"Saya tidak akan mengatakan saksi ini sebagai ahli karena dari MUI bisa jadi tidak independen," ujar penasihat hukum Ahok, Humprey Djemat, Selasa (7/2). Karena itu, Humprey menilai, saksi ahli dari MUI akan tidak independen menyampaikan keterangannya dalam persidangan.

Menurut dia, karena MUI yang mengeluarkan produk sikap keagamaan sehingga Ahok menjadi dipersalahkan karena dituduh menistakan agama. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) keberatan atas pernyataan penasihat hukum Ahok.

JPU menegaskan, dari awal persidangan disepakati sesuai dengan berkas perkara, dan saksi yang dihadirkan saat ini sesuai berkas perkara. Jadi menurut JPU tuduhan penasihat hukum bahwa saksi MUI tidak independen itu tuduhan sepihak. "Kami menilai kehadiran saksi ahli dari MUI tetap relevan untuk dihadirkan di persidangan kali ini," kata JPU.

Salah satu anggota majelis hakim menegaskan pada prinsipnya JPU berhak mengajukan saksi dari siapa pun, permasalahan apakah ahli ini layak atau tidak perlu dibicarakan lagi dan menjadi pertimbangan dalam putusan nanti. Tapi setelah JPU menhadirkan saksi maka ia berhak bersaksi di persidangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement