Selasa 07 Feb 2017 15:20 WIB

Jokowi Terima Rekomendasi Pemberhentian Sementara Patrialis

Red: Bilal Ramadhan
Hakim Mahkamah Konstirusi Patrialis Akbar memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Hakim Mahkamah Konstirusi Patrialis Akbar memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menerima surat rekomendasi pemberhentian sementara hakim konstitusi Patrialis Akbar yang diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.

"Ini tadi saya menyampaikan dan menjelaskan surat pemberhentian sementara Pak Patrialis, berdasarkan proses pemeriksaan di Majelis Kehormatan (MK)," kata Ketua MK Arief Hidayat di kawasan Istana Presiden Jakarta, Selasa (7/2).

Pada Senin (6/2), Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Sukma Violetta memutuskan bahwa hakim konstitusi Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman hakim konstitusi. Patrialis ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada terkait dengan permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.

"Keputusan MKMK, Ketua MK harus segera menyurati Presiden untuk mengajukan pemberhentian sementara. Surat ini sudah saya sampaikan, secara detail prosesnya juga saya sudah sampaikan kepada bapak Presiden," tambah Arief yang ditemani oleh Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah saat datang ke Istana Presiden.