Selasa 07 Feb 2017 16:24 WIB

Luhut: Skema Pembiayaan LRT akan Lebih Fleksibel

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Presiden Joko Widodo meninjau perkembangan proyek pembangunan Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek) di kawasan Cibubur, Jakarta, Jumat (30/9).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Presiden Joko Widodo meninjau perkembangan proyek pembangunan Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek) di kawasan Cibubur, Jakarta, Jumat (30/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pihaknya bersama Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan akan membuat skema pembiyaan proyek kereta layang ringan (LRT) lebih fleksibel.

Ia mengatakan nantinya peraturan yang membahas soal pembiyaan ini akan dikaji agar bisa lebih mudah menarik investor. Luhut menjelaskan target pembangunan LRT ini tetap harus sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Untuk mengebut hal ini maka pemerintah akan membuat skema baru agar proses pembiyaan tidak terhambat.

"Jadi kita cari bagaiman supaya pendanaan ini dari PSO jalan, dari penjaminan juga jalan, kemudian tadi lebih fleksibel, kepada investor. Jadi adhi karya itu tak hanya sebagai penggerak terus saja, tapi juga sekaligus investor. Kita tetap ingin selesai pada kuartal I 2019," ujar Luhut saat ditemui di Kantor Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Jakarta, Selasa (7/2).

Luhut mengatakan tidak ada yang berubah dalam nilai investasi pendanaan LRT. Ia mengatakan total investasi menginjak angka Rp 23,5 Triliun. Namun ia belum bisa menjelaskan berapa dana yang sudah tergelontor dari APBN dan berapa biaya yang harus dikeluarkan lagi oleh pemerintah.

Disatu sisi, Deputi Bidang Infrastruktur Kementerian BUMN, Hambra mengatakan ada beberapa opsi untuk bisa menambah biaya pendanaan ini. Ia mengatakan salah satunya adalah kerja sama antara BUMN dengan BUMN lain.

Ia mengatakan kemungkinan ada keterlibatan pembiyaan dari Bank BUMN untuk menutup kekurangan biaya dari pembangunan ini. Ia juga mengatakan kerja sama juga bisa dilakukan dengan anak perusahaan dari BUMN lain.

"Yang jelas itu nanti mau ada pembahasan lebih lanjut terkait skema itu , apa kemudian nanti ada perbaikan aturan atau tidak, sekarang tim kerja akan segera kerjakan. Ada yang di perpres itu kan permen, ada PSO, penjaminan, kemudian kerjasama dengan pihak lain, maksudnya BUMN dan anak perusahannya," ujar Hambra dalam kesempatan sama.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement