REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Deddy Handoko membantah isu terkait keluar masuknya beberapa narapadina korupsi secara bebas. Hal ini menyusul pemberitaan di sebuah majalah yang menyebutkan beberapa napi bahkan memiliki rumah untuk disinggahi selama keluar lapas.
Deddy menyebutkan setelah melakukan pengecekan secara administrasi, yang tercatat dan diberitakan tidak sesuai baik waktu terjadinya. "Itu tidak benar semua. Setelah ditanya-tanya ke yang bersangkutan juga membantah. Punya rumah di Panorama atau di mana mereka saja enggak tahu. Tanggal juga enggak sesuai dengan yang diberitakan," kata Deddy saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (7/2).
Deddy menuturkan sejumlah warga binaan yang keluar adalah berkaitan dengan kebutuhan pengobatan. Hal itu pun dikatakannya sudah dilakukan sesuai prosedur persyaratan untuk berobat keluar lapas. Untuk keluar lapas, ujarnya, warga binaan harus mendapat rujukan dokter lapas serta didampingi pengawalan dari kepolisian serta petugas lapas.
Seperti diberitakan mantan Wali Kota Palembang Romi Herton, terpidana kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan Anggoro Widjojo yang disebut bertandang ke sebuah apartemen tanpa pengawalan. "Saya minta keterangan ke Anggoro bahwa ke apartemen hanya mampir beli sarapan, tidak punya unit disitu," ujarnya.
Meski demikian, menurutnya tidak menutup kemungkinan adanya penyimpangan izin yang terjadi tanpa sepengetahuannya. Karenanya ia mengaku telah mengadakan penyelidikan dibantu Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
"Kemungkinanan penyimpangan izin itu tentu tidak menutup kemungkinan karena itu diluar kemampuan saya. Makanya akan saya didalamin. Inspektorat Jenderal juga sudah berproses menyelidiki lebih lanjut," tuturnya.