REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menuduh Saksi Ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), DR Hamdan Rasyid yang dihadirkan dalam persidangan ke sembilan Selasa (7/2), tidak independen. Atas tuduhan tersebut, Hamdan yang juga Anggota Komisi Fatwa MUI menilai tuduhan Penasihat Ahok itu tidak mendasar.
"Tolong tunjukkan mana keterangan saya yang tidak independen, buktikan jangan asal ngomong itu namanya omdo (omong doang)," kata Hamdan usai persidangan Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/2).
Sebagai Saksi Ahli, ia menegaskan hanya menyampaikan keterangan dari keilmuan yang ia miliki. Kalau pun ada kesamaan dari keterangannya dengan Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin karena sumber keterangan ahli tersebut adalah sama yakni bersumber dari Alquran dan Hadis dan pendapat para ulama.
"Justru lucu kalau saya berbeda dengan Kiai Ma'ruf dari sumber Alquran dan Hadisnya. Karena Alqurannya sama, Hadisnya sama maka keterangannya juga akan sama. Kalau berbeda ya lucu," ujarnya.
Sebelumnya Penasihat Hukum Ahok, Humphrey R Djemat menuduh saksi ahli dari MUI yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tidak independen dan netral. Ini karena saksi ahli adalah pengurus MUI dan juga yang ternyata Komisi Fatwa.
Menurut Humphrey, kalau Hamdan sebagai ahli, yang seharusnya independen tetapi keterangannya sama dan mendukung apa yang dikemukakan MUI seperti yang disampaikan ketua MUI. "Bagi kita ini jelas sesuatu yang tidak bisa diterima," ujar Humphrey.