REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Petugas Kepolisian Federal Australia (AFP) telah menahan enam orang dalam razia kokain terbesar di Australia, yang ditemukan ketika pihak berwenang mencegat sebuah kapal layar di lepas pantai New South Wales (NSW).
Lebih dari 1,4 ton kokain dengan perkiraan nilai jual lebih dari 312 juta dolar AS (atau setara Rp 3,12 triliun) telah disita. AFP mengatakan, penahanan ini menandai akhir dari penyelidikan bersama 2,5 tahun atas terduga jaringan narkoba, yang digambarkan sebagai sebuah operasi transnasional.
Polisi telah menduga kapal layar itu berangkat dari Selandia Baru bulan lalu untuk singgah di Pasifik Selatan, mengambil narkoba dan membawa mereka ke Australia. Petugas perbatasan membantu penangkapan enam tersangka itu dan pihak berwenang memperkirakan adanya lebih banyak penangkapan.
Pada konferensi pers bersama, Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan, mengonfirmasi aksi itu adalah razia kokain terbesar dalam sejarah Australia.
Ia mengatakan, seorang pria Selandia Baru berusia 63 tahun dan warga negara ganda Swiss-Fiji berusia 54 tahun ditangkap di atas kapal layar. Tiga pria berusia 63, 62 dan 66 tahun ditangkap di pantai selatan NSW, sementara seorang pria berusia 32 tahun ditangkap di Sydney.
Mereka menghadapi hukuman penjara seumur hidup atas hasil tangkapan itu. Menteri Keenan mengatakan, razia itu telah menghentikan peredaran sejumlah besar kokain di jalanan.
"Kami menyita narkoba dalam jumlah lebih besar dari sebelumnya. Kami menangkap lebih banyak orang dari sebelumnya dan kami memastikan bahwa mereka yang berpikir bisa menarget Australia, mereka yang berpikir bisa menarget pasar obat terlarang kami, akan dituntut," sebut sang Menteri.
Opini berbeda tentang dampak pasar
Menteri Keenan mengatakan, penyitaan narkoba itu kemungkinan akan menaikkan harga kokain. "Dampak [menarik pasokan dari peredaran] yang kami anggap akan terjadi adalah naiknya harga pasaran -yang sudah sangat tinggi di Australia -dari waktu ke waktu," kata Keenan.
"Pasar narkoba Australia terus menguntungkan bagi orang-orang yang berbisnis barang terlarang ini. Kami membayar harga yang sangat tinggi, lebih tinggi dari pasar setara manapun di dunia,” jelas Menteri Keenan.
"Satu kilogram kokain di AS akan bernilai 26 ribu dolar AS (atau setara Rp 338 juta), di sini bisa dijual sampai dengan 240 ribu dolar AS (atau setara Rp 2,4 miliar),” imbuhnya.
Meski demikian, Presiden Yayasan Reformasi Hukum Obat Terlarang Australia Alex Wodak, tak sepakat razia itu akan berdampak besar terhadap pasar. Ia mengatakan, razia dalam jumlah besar hanya memiliki sedikit pengaruh pada harga dan ketersediaan.
"Kecurigaan saya sendiri adalah bahwa meningkatnya jumlah razia besar kokain mungkin lebih mencerminkan naiknya pasokan, ketimbang meningkatnya kemampuan pihak penegak hukum dalam mencegat jumlah yang lebih besar," kata Dr Wodak.
Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.
Diterbitkan: 16:45 WIB 06/02/2017 oleh Nurina Savitri.