Selasa 07 Feb 2017 19:24 WIB

Penerapan Perda Baru, 10 Reklame di Yogya akan Diturunkan

Rep: Yulianingsih/ Red: Hazliansyah
Penertiban papan reklame (Ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penertiban papan reklame (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta segera menurunkan 10 papan reklame yang tidak sesuai lagi dengan aturan pemasangan reklame yang ada. Eksekusi terhadap 10 papan reklame tersebut dilakukan sesuai dengan penerapan peraturan daerah (Perda) baru no 2/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame yang berlaku efektif 2016 lalu.

"Dua titik sudah kita tindak akhir 2016 lalu, sisanya kita selesaikan tahun ini," ujar Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Nurwidihartana, Selasa (7/2).

Menurutnya, pada Rabu (8/2) hari esok, pihaknya juga akan menurunkan dua reklame besar. Dua reklame besar tersebut berada di Jalan Abu Bakar Ali dan Jalan Mataram. Keduanya merupakan reklame besar atau berukuran lebih dari 24 meter persegi.

"Bisa jadi saat aturan lalu, reklame ini tidak menyalahi aturan, namun dengan Perda baru reklame ini menjadi tidak sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.

Pasalnya kata dia, dalam perda yang baru tersebut, diatur lokasi larangan pendirian reklame. Terutama yang berada di persil negara berupa taman, trotoar dan median atau bahu jalan. Otomatis, semua papan reklame jenis bilboard yang berada di kawasan larangan tersebut, harus segera dipindahkan.

Selain dua konstruksi reklame di Jalan Abu Bakar Ali dan Jalan Mataram, Satpol PP juga akan menurunkan enam papan reklame lain di beberapa titik di Kota Yogyakarta. Bentuk pelanggarannya juga sama, yakni tidak mampu memenuhi perizinan setelah terbit Perda 2/2015.

Selain penurunan reklame, Satpol PP Kota Yogyakarta juga akan terus melakukan penertiban toko jejaring tanpa izin.

Sementara Penjabat Walikota Yogya Sulistiyo mengatakan, pihaknya sudah meneken surat perintah eksekusi pembongkaran reklame. Namun, ia tetap berharap agar pemiliknya mampu membongkar secara mandiri supaya konstruksinya tidak disita.

"Sudah saya teken (tandatangan) nampaknya segera di eksekusi," ujarnya saat ditemui ketika meninjau persiapan logistik Pilkada Kota Yogyakarta di Gudang KPU kemarin.

Sedangkan terkait toko modern berjejaring, begitu hasil telaah disampaikan oleh Satpol PP maka ia juga akan langsung memberikan persetujuan eksekusi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement