REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Sumarsono mengatakan status Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih dalam proses di Biro Hukum. Sumarsono akan melepas jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta pada 11 Februari 2017.
"Prosesnya sedang digodok (diolah) Biro Hukum tapi intinya Pak Ahok kembali sebagai Gubernur (pada) tanggal 12 (Februari). Tanggal 11 (Februari) sore serah terima sama saya," ujar Sumarsono di Kelapa Gading, Selasa (7/2).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat dinonaktifkan pada 28 Oktober 2016. Mereka mengambil cuti untuk kampanye Cagub dan Cawagub DKI Jakarta.
Paslon nomor urut dua tersebut diusung oleh Partai PDIP, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Nasdem. Kini masa cuti Ahok dan Djarot akan berakhir pada 11 Februari 2017. Kini muncul berbagai pertanyaan apakah Ahok akan kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebab statusnya saat ini masih menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama.