Rabu 08 Feb 2017 00:50 WIB

Lanjutan Episode Penyelamatan AJB Bumiputera, Parlemen Bentuk Panja

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Budi Raharjo
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera
Foto: bumiputera.com
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) yang akan melakukan pembahasan mendalam terkait penyelamatan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Langkah ini merupakan episode lanjutan dari upaya Otoritas Jasa Keuangan mencari jalan keluar untuk menjamin hak-hak pemilik polis AJB Bumiputera.

Ketua Komisi XI DPR Malchias Marcus Mekeng menyebutkan, salah satu yang akan didalami oleh panja nantinya adalah opsi untuk melakukan audit forensik terkait operasional AJB Bumiputera sebelumnya. Panja yang akan terdiri dari separuh anggota Komisi XI DPR ini akan mulai bekerja setelah dilakukan rapat internal komisi.

Pembentukan panja juga bertujuan untuk menjaga sejumlah data yang bersifat rahasia karena menyangkut pemilik polis asuransi. "Tapi yang harus didalami mungkin kita audit forensik terkait dengan penurunan aset yang begitu tajam," ujar Mekeng, Selasa (7/2).

Mekeng menyebutkan, panja nantinya akan menggali lebih dalam sebab musabab AJB Bumiputera bisa memiliki utang yang terbilang besar. Parlemen khawatir bila utang yang menumpuk hingga Rp 30 triliun merupakan buntut dari praktik yang merugikan perusahaan.

Ia menyebutkan, bila ditemukan tindak pidana maka Panja akan mengusulkan penyelesaian secara pidana pula. "Kok bisa ada bolong besar itu. Jangan-jangan ada tangan jahil yang merugikan nasabah asuransi. Kalau kita tahu masalahnya, mana yang dibawa ke pidana ya dibawa ke pidana," ujar Mekeng.

Aset AJB Bumipetra sendiri tercatat sebesar Rp 11,3 triliun yang terdiri dari aset finansial sebesar Rp 5,1 triliun dan aset tetap sebesar Rp 6,2 triliun. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menyebutkan, prinsip yang dipegangnya untuk menyelamatkan AJB Bumiputera yang terpenting adalah memastikan hak pemegang polis asuransi.

Muliaman juga memastikan hingga saat ini tidak ada gangguan dalam upaya penyelamatan AJB Bumiputera baik di level pusat atau daerah. "Persoalan ini harus diselesaikan hati-hati karena beberapa pertimbangan. Kami juga harus utamakan kepentingan para pemegang polis, itu jadi patokan kami," ujar Muliaman.

Muliaman menambahkan, kondisi AJB Bumiputera saat ini menunjukkan utang yang lebih besar daripada aset. Ia menyebutkan hal ini disebabkan oleh kesalahan manajemen yang dilakukan oleh pengurus di masa lalu. Hal ini, lanjutnya, sudah terjadi sejak 1998 hingga OJK mulai terbentuk pada 2012.

"Kami bisa laporkan ketika periode masa OJK, bolong itu bisa kami pertahankan tidak bertambah bahkan sedikit alami perbaikan. Kami jaga pemegang polis agar going concern penyelesaian permasalahan mereka tetap terjaga," jelas Muliaman.

Diberitakan sebelumnya, pada 2017 diproyeksikan ada klaim sebanyak Rp 5,2 triliun, sedangkan pendapatan premi sebesar Rp 2,7 triliun. Sementara dalam 5 tahun ke depan kira-kira akan terjadi pembayaran sekitar Rp 10 triliun. Untuk itu diperlukan upaya penguatan perusahaan dengan skema restrukturisasi melalui pembentukan PT Bumiputera 1912 yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh Pacific Multi Investama.

Pacific Multi Investama merupakan anak perusahaan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), dan dalam proses ini bersifat sebagai perusahaan cangkang yang akan melakukan backdoor listing di pasar modal. Proses restrukturisasi dilakukan melalui PT Evergreen dikarenakan AJB Bumiputera merupakan perusahaan bersama yang pemegang sahamnya adalah seluruh pemegang polis asuransi.

Untuk itu, AJB Bumiputera membentuk PT Bumiputera 1912 yang merupakan holding company dengan dua anak perusahaan yakni Bumiputera Investama Indonesia dan Bumiputera Properti Investama.

Kedua perusahaan ini dibentuk untuk memisahkan pengelolaan aset finansial dan properti AJB Bumiputera, yang merupakan salah satu bagian dari skema restrukturisasi. Bumiputera Investama Indoensia selanjutnya memiliki dua anak perusahaan yang akan menjalankan bisnis asuransi, yakni PT Asuransi Jiwa Bumiputera (PT AJB) dan PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera (PT AJSB).

"Melalui skema ini, kami memobilisasi pembiayaan (run off) bukan lagi mendapatkan pendanaan. Artinya di masa mendatang tidak ada lagi polis baru, AJB akan melakukan pembayaran kepada pemegang polis," tutur Didi.

Sementara penjualan produk asuransi baru selanjutnya akan dilakukan oleh PT AJB dan PT AJSB. AJB juga akan bertindak sebagai administrator klaim dan premi dari AJB Bumiputera dengan model kerja sama profit sharing sebesar 40 persen dalam jangka waktu minimal 12 tahun.

Pengelola Statuter Bidang Manajemen Risiko dan Kepatuhan, Yusman menambahkan, PT AJB sendiri saat ini telah mendapatkan komitmen penambahan modal sebesar Rp 2 triliun dari investor yakni akan terealisasi pada Maret mendatang. "Komitmen sebesar Rp 2 triliun sudah kami dapatkan dari konsorsium Pak Erick Thohir," tutur Yusman.

Dengan cara ini akan tersedia cukup uang tunai di AJB Bumiputera untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah jatuh tempo di 2017 mendatang, serta tahun-tahun berikutnya karena perputaran dana hasil investasi. Melalui skema penguatan AJB Bumiputera seperti ini, kata Yusman, maka tidak tergantung rencana right issue yang dilakukan Evergreen.

Pemilahan aset financial dan aset properti juga di harapan membuat lebih efisien beban keuangan, selain juga untuk mendapatkan uang tunai. Oleh karena itu, PT Bumiputera Properti Investama akan membeli aset-aset properti milik tiga anak perusahaan AJB Bumiputera senilai Rp 3,2 triliun. "Keputusan restrukturisasi di akhir tahun ini sehingga skema ini akan mulai dijalankan di tahun depan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement